Mengapa Lingkaran Setan Bencana Tak Pernah Usai?



Siha Utrujah 




#Wacana — Bencana alam di negeri ini bak kaset rusak yang diputar berulang tanpa henti. Setiap kali musim hujan tiba, banjir bandang dan tanah longsor menyapa. Saat kemarau menyengat, kebakaran hutan dan kekeringan juga mengancam. Narasi yang digelorakan otoritas dan media selalu bernada serupa: "imbauan mitigasi", "persiapan tas siaga", hingga "evakuasi darurat". Namun, di balik seluruh panggung kampanye tersebut, publik terus dihadapkan pada kenyataan pahit yang sama: mitigasi tanpa solusi.

Mitigasi yang Hanya Menyentuh Muara

Berdasarkan dari  laporan Kompas.com (6 Agustus 2026) mencatat kritik keras terhadap sistem mitigasi bencana di Indonesia yang dinilai reaktif dan terlalu bergantung pada siklus musim. Penanganan baru tampak riuh ketika air sudah mengepung permukiman warga.  

Dampak dari lemahnya sistemik ini terlihat jelas pada tragedi besar sebelumnya. Bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang wilayah utara Sumatra menghancurkan setidaknya 10.400 rumah dan merenggut ratusan nyawa. (detik.com,4/12/2026) 

Atas tragedi tersebut, para akademisi melontarkan kritik menohok. Dalam pemberitaan Kompas.com (13 Desember 2025), pakar lingkungan UGM menegaskan bahwa bencana dahsyat ini adalah bukti nyata dari pembangunan ekstraktif yang menggerogoti daya dukung lingkungan. Senada dengan hal itu, laporan Detik.com (6 Desember 2025) mengutip pandangan ahli yang menyebutkan bahwa rentetan bencana musiman ini mencerminkan kegagalan total dalam tata kelola lingkungan.

Gambaran fakta ini memperlihatkan fenomena yang timpang: rakyat terus diajari cara menyelamatkan diri saat bencana tiba, sementara industri yang menggunduli hutan dan mengalihfungsikan lahan resapan air di bagian hulu terus dibiarkan melenggang.

Cengkraman Ideologi Sekuler–Kapitalistik

Mengapa siklus kerusakan ini terus berulang dari tahun ke tahun? Akar masalahnya bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan ideologi tata kelola yang menopangnya: Sekuler–Kapitalisme. Dalam wacana sekuler, urusan pengelolaan alam dipisahkan secara kaku dari aturan dan pertanggungjawaban spiritual. Manusia memandang alam bukan sebagai amanah Sang Pencipta, melainkan objek eksploitasi tanpa batas. Sementara itu, watak dasar kapitalisme senantiasa mengukur segala sesuatu berdasarkan profit atau keuntungan materi jangka pendek.

Cengkraman sistem ini melahirkan tiga dampak sistemik terhadap tata kelola lingkungan. Pertama, eksploitasi alam yang masif. Hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan resapan air dengan mudah disulap menjadi area tambang, perkebunan skala besar, atau properti komersial demi memanjakan segelintir pemilik modal (capital).

Kedua, negara berperan sebagai fasilitator pemodal. Dalam sistem kapitalisme, fungsi negara sering melenceng menjadi sekadar regulator yang melayani kepentingan korporasi. Dokumen AMDAL kerap menjadi formalitas di atas kertas, sementara penegakan hukum terhadap perusak lingkungan tumpul di hadapan pemilik modal.

Ketiga, pelepasan tanggung jawab kepada rakyat. Ketika ekosistem hulu hancur dan bencana meluap ke hilir, negara melempar beban pencegahan ke pundak rakyat melalui instruksi "mitigasi mandiri". Mitigasi pun menjadi hampa. Ia hanya hadir sebagai pemadam kebakaran sementara tanpa pernah berani menghentikan penyebab utama kerusakan.

Penerapan Sistem Tata Kelola Islam

Islam menawarkan paradigma yang bertolak belakang dalam memandang perlindungan jiwa dan pengelolaan alam. Islam bukan sekadar ajaran ibadah ritual, melainkan tatanan hidup menyeluruh (din) yang memiliki mekanisme konkret dalam menjamin keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

1. Negara Sebagai Pelayan dan Perisai (Ra’in dan Junnah)

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah untuk mengurus hajat hidup rakyat. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan atau membebankan penanganan bencana secara mandiri kepada masyarakat. Negara wajib bertindak sebagai perisai utama: memimpin pembangunan infrastruktur fisik yang kokoh, menata ruang berdasarkan batas ekologis, dan menghentikan secara tegas segala bentuk aktivitas yang mengancam jiwa warga.

2. Pengelolaan Kepemilikan Umum (Milkiyah 'Ammah)

Islam secara tegas menetapkan bahwa hutan, sumber air, dan kekayaan alam yang melimpah merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi). Dalam sistem Islam, hutan dan kawasan vital tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi untuk dieksploitasi demi profit pribadi. Negara mengelolanya penuh untuk kemaslahatan umum dan kelestarian alam.

3. Penataan Ruang Berbasis Kelestarian dan Syariat

Sistem penataan ruang Islam dibangun di atas asas pencegahan. Daerah rawan bencana atau area resapan air dilarang keras untuk dijadikan kawasan industri maupun permukiman. Pembangunan bendungan, pengerukan sungai, reboisasi masif, serta penyediaan teknologi deteksi dini dilakukan sebagai kewajiban rutin negara bukan tindakan darurat yang baru dikerjakan setelah jatuh korban.

Mitigasi bencana yang berjalan selama ini terbukti hampa karena lahir dari rahim Kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi di atas nilai keselamatan jiwa. Selama cara pandang sekuler kapitalistik masih mendasari kebijakan publik, rakyat akan terus terperangkap dalam lingkaran setan bencana. Sudah saatnya kita beralih ke tatanan yang hakiki, yakni menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang mampu melindungi alam, menata ruang secara adil, dan menjamin keselamatan seluruh warga negara juga alam raya.

Komentar