Rini Sarah
#Remaja — Netizen +62 emang selalu ada PR-nya. Tiap detik kayanya selalu ada polemik. Di antara lautan polemik dengan hebohnya pro kontra di kolom komen, ada ni satu yang eye catching, urusan konten seseembak yang masih dianggap bocil karena masih berusia 19 tahun, tapi udah berani nikah dan promosi pilihan hidupnya. Sang suami yang berbeda usia 10 tahun nambahin opini yang gak kalah menggelitik buat ditanggapi netizen, “kuliah itu scam!”, ujarnya.
Netizen kita, denger opini seperti ini ibarat kata api dikasih bensin, nyamber! Lalu, tak lupa “ngegoreng”. Viral deh, hingga terdengar di mana-mana. Macam-macam narasinya, ada yang memang gak setuju. Bahkan, sampai memvonis seseembak tadi jadi korban child grooming semacam Aurelie Moeremans. Ada juga sih yang mengaitkan dengan tokoh Islam zaman baheula yang nikah di usia 19 juga, Sultan Muhammad al-Fatih, which is ini mah opini positif. Al-Fatih sangat keren memang dalam usianya yang belia dan beliau emang bertanggung jawab and sukses dalam setiap pilihan hidupnya.
Statement kuliah itu scam juga mengalami nasib sama. Ada yang men-stich videonya lalu ngasi opini kontra. Ya kuliah itu bukan scam. Dia banyak kok manfaatnya. TR sang Raja Kripto gak ikut komentar sih. Klo komentar kayanya suami seseembak tadi bakal ada yang belain. Secara TR mempunyai pendapat yang sama kalau kuliah itu gak penting. Laluuuu, umur 19 tahun itu harus ngapain dong? Nikah katanya child grooming, nah mu lanjut kuliah juga entar kena scam. Masa jadi penyumbang data pengangguran? Kan kartu pelajar sudah expired.
Menilai Sebuah Pilihan
Sobi, sejatinya kita tidak usah bingung ketika menentukan sebuah pilihan. Asal kita ngerti sejatinya diri kita ini siapa dan tujuan hidup kita ini apa. Sebagai seorang muslim, siapa kita pasti udah jelas dong. Kita muslim, kita hamba Allah Swt. Tujuan Allah nyiptain kita juga udah clear. Ada stated di Al-Qur’an. Allah menciptakan kita itu untuk beribadah kepada-Nya. Which is artinya adalah kita harus tunduk pada setiap kemauan Allah yang ada dalam ajaran Islam include syariat-Nya. Selain itu, Allah juga menugaskan kita sebagai khalifatullah filardhi, pengelola dunia ini. Dikelolanya tentu saja harus dengan aturan Islam.
Hidup kita emang berkutat dengan syariat ya, Sobi. So, ketika kita menilai sesuatu termasuk aktivitas yang kita pilih juga harus mengorbit pada syariat Islam. Intinya, kalau ada 9 nyawa atau 1000 nyawa kaya Naruto juga, isinya harus Islam semua. Biar apa? Biar bahagia dong, dunia hingga ke surga.
Dalam menilai sebuah perbuatan syariat Islam juga punya kaidahnya, Sobi. Perbuatan bisa berstatus tercela atau terpuji, hingga orang mencela or memuji atau lebih jauhnya memilih melakukannya or leave it itu diatur dengan jelas di dalam tsaqofah Islam.
Mengenai perbuatan terpuji (hasan) atau tercela (qabiih), ulama ushuludin membaginya dalam tiga bagian, Sobi. Pertama, subtansinya (maahiyah), termasuk sifat sempurna atau tidak. Seperti gula manis atau tidak (kan suka ada gula yang gosong pas proses pembuatan jadi rasanya pahit gitu, Sobi). Nah, kalau rasa gulanya manis itu hasan, kalau gula yang pahit karena gosong ya tentu saja itu qabih. Nah, model hasan qabih untuk perkara ini mah bisa ditentukan oleh akal.
Kedua, sesuai atau tidaknya dengan fitrah manusia. Misal, adil itu hasan. Nah kebalikannya, zalim pasti dianggap qabih. Perkara ini juga sama bisa dihukumi oleh akal manusia. Yang terakhir, kalau sudah konsekuensinya pahala dosa dan pujian celaan, al-Alamah al-Qadhi Syekh Taqiyuddin an-Nabhani berpendapat, "Perbuatan yang terpuji adalah apa saja yang dinyatakan terpuji oleh syariah. Perbuatan yang tercela adalah apa yang dinyatakan tercela oleh syariah." Kaidah ini beliau rumuskan dari rumusan al-Qadi al-Baqillani.
Ulama Ahlussunnah pun sepakat bahwa jika sesuatu sudah dikaitkan dengan pahala/dosa lalu pujian/celaan maka standarnya adalah syariat Islam. Sooo, kalau kita mau menilai gula itu haram atau ngga, ya harus merujuk kepada syariat. Kalau mau menyatakan nikah itu pahala/dosa hingga jadi perbuatan terpuji atau tercela ya harus merujuk kepada syariat, bukan pada akal manusia apalagi akal-akalan alias ngakalin.
So, sekarang mari kita nilai perbuatan menikah itu sediri bagaimana hukumnya dalam Islam. Dalam buku Sistem Pergaulan dalam Islam (an-Nabhani), Islam menganjurkan pernikahan dan melarang membujang walau larangannya tidak sampai haram. Dalam sebuah hadis dari Ibnu Masud r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq ‘alayhi)
So, menikah itu diperintahkan oleh syariat. Jadi dia bukan perbuatan berkonsekuensi dosa hingga kita kategorikan sebagai perbuatan qabih (tercela). Lalu...lalu, boleh ngga anak bocil itu nikah? Yuks, balik lagi kita ke aturan Islam. Dalam Islam syaratnya nikah itu bagaimana.
Menurut K.H. Siddiq al-Jawi dalam laman daring fissilmi-kaffah.com, hukumnya mubah (boleh) menikahi anak yang belum haid (balig). Ini kutipan dalilnya dari tulisan beliau, dalil Al-Qur'an adalah Firman Allah Swt., Surah Ath-Thalaq [65] Ayat 4:
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنْ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنْ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid."
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian sahabat bertanya kepada Nabi saw. mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.
Dan masih ada dalil dari Assunah juga. So, secara hukum anak kecil bahkan yang belum haid itu boleh ya. Kalau boleh berarti gak berdosa dan bukan perbuatan tercela. Hanya saja nanti untuk hubungan suami istri sebagai konsekuensi dari pernikahan, dilihat dulu kesiapan anaknya. Gak serta merta. Kalau 19 tahun mah pasti lah ya udah balig dan bisa melakukan hubungan suami istri. Kalau sekarang fakta married is scary apalagi buat bocil ya itu mah ada urusan lain, yaitu adanya akibat hidup kita tidak diatur oleh syariat Islam. Hingga individu-individu pun tidak siap mengemban amanah pernikahan.
Lalu, kalau kuliah gimana? Kuliah mah udah jelas bagian dari aktivitas tholabul ilmi alias menuntut ilmu. Menuntut ilmu itu wajib, jadi kalau dikerjakan akan dapat pahala bukan dosa. Nah, kalau tidak mau kena scam, ya kita harus luruskan dulu ekspektasi kita terkait dunia pendidikan. Kita maunya dapat apa? Kerjaan bagus after kuliah? Atau ilmu, networking, dan yang paling ultimate adalah pahala? Ini mah kita kudu ngerti dulu nilai yang harus didapat dan tujuan dari proses pendidikan itu apa dalam Islam.
Pendidikan dalam Islam ditujukan untuk merealisasikan nilai materi yaitu ilmu. Ilmu dalam Islam terkategori sebagai hal yang disebut materi. Nah, ilmu yang didapat itu akan kita jadikan untuk memproses diri kita jadi insan mulia, insan bertakwa, dan menguasai berbagai ilmu kehidupan hingga dia jadi hamba-Nya yang taat sekaligus bisa menjalankan tugas sebagai khalifatulfilardhi tadi. Nah, kalau sekarang kita gak dapat ini, berarti sistem pendidikannya yang scam. Hehehehe. Wajiblah kita untuk mengubah sistem pendidikannya. Ubah dari asasnya menjadi Islam bukan sekuler lagi.
So, mau nikah aja apa lanjut kuliah ni? Apa nikah sambil kuliah, kuliah sambil nikah? Go ahead, yang penting bekali diri dengan ilmu Islam dan ilmu penunjang lainnya ya, Bestie.

Komentar
Posting Komentar